MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel) sejauh ini belum melakukan audit investigatif soal kasus dugaan mark-up anggaran pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako bagi warga yang terdampak Covid-19 di kota Makassar. Alasannya pihak BPKP masih menunggu hasil penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel.
Kepala BPKP Sulsel Arman Sahrir Harahap mengungkapkan, untuk melakukan audit investigatif, pihaknya perlu mengetahui hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Kendati dari hasil penyidikan tersebut, kata Sahrir, dapat diputuskan terkait total kerugian negara pada kasus ini.
“Pekan depan rencana penyidik mau ekspose hasil penyidikannya. Setelah itu baru bisa diputuskan apakah bisa dilanjutkan audit atau tidak, ” kata Sahrir Harahap saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (15/1/2021).
Hal lain yang membuat pihak BPKP Sulsel belum melakukan audit pada kasus yang ‘menyangkut kemanusiaan’ tersebut, kata Sahrir, permintaan Polda Sulsel untuk dilakukan audit baru diterima akhir Desember 2020 lalu.
“Surat permintaan audit untuk penghitungan kerugian keuangan negara, kami terima tanggal 28 Desember 2020,” ungkap Sahrir.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan mark-up harga pengadaan 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar telah naik ke tahap penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka.
Sejak ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sulsel pada Juni 2020 lalu, sebanyak 70 orang saksi telah diambil keterangannya, termasuk Kepala Dinas Sosial kota Makassar, Mukhtar Tahir.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol. Widoni Fedri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut terkendala hasil audit dari BPKP. “Tinggal tunggu hasil audit BPKP. Tersangka sudah ada, tinggal ditetapkan saja, sudah itu langsung ditahan,” katanya dikutip belum lama ini.(*)
Reporter: Akbar
Editor : M. Yanudin