Makassar – Kantor Pengadilan Negeri Makassar di-Lockdown atau ditutup sementara lantaran salah seorang Majelis Hakim dikonfirmasi terpapar virus corona (Covid-19). Informasinya, aktivitas kantor Pengadilan Negeri Makassar akan dihentikan sementara selama tiga hari, terhitung dari tanggal 22 sampai 24 Februari 2021.
“Iya ditutupki, ada Majelis Hakim covid, ” kata salah seorang petugas keamanan yang enggan namanya disebutkan.
Adapun pemberitahuan penghentian sementara aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Makassar juga disampaikan melalui selebaran yang dipasang di pintu pagar.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda sementara dari tanggal 22-24 Februari 2021. Demikian untuk dimaklumi, ” sebut informasi tersebut.
Dengan adanya yang terkonfirmasi Covid-19, mulai gerbang masuk dijaga ketat oleh petugas keamanan. Dari pantauan, setiap pengunjung dilarang untuk masuk di kawasan Pengadilan Negeri Makassar.(*)
reporter : akbar